"Ketidakhadirannya dapat dianggap pengabaian dan ketidakpekaan terhadap kepentingan publik atas akses informasi yang penting untuk didengar dari menkes secara langsung," ujarnya.
Baca Juga: IBL Indonesia 2020 Batal Lanjutkan Kompetisi: Mari #SalingJaga Agar Bisa Kembali ke Lapangan
Ia juga menambahkan bahwa produk jurnalistik merujuk pada UU Pers maka pertanggungjawabannya seharusnya melekat pada redaksi, dan penyelesaian masalah tentang pelaporan yang dilakukan relawan Jokowi melalui Dewan Pers.
Ia mengatakan bahwa langkah polisi yang mengarahkan laporan ini ke Dewan Pers merupakan langkah yang tepat dan patut di apresiasi.
“Oleh karena itu, sebaiknya semua pihak memahami konsekuensi dari peran pers dalam iklim kehidupan yang demokratis," ujar dia.***