Presiden Jokowi Terima Masukan dari Masyarakat untuk Aturan Turunan UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 05:55 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Sekretariat Presiden/

PR BANDUNGRAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi), membuka masukan dari masyarakat, untuk aturan turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara, untuk mengeluarkan peraturan pemerintah (PP), atau peraturan presiden (perpres), dan Jokowi memberikan target selama tiga bulan. 

"Jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," ujar Jokowi sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI. 

Baca Juga: Drama Korea Baru 'Next Door Witch J' Siap Hibur Pemirsa, Hadirkan Jiyeon T-ara hingga Lee Tae Sun

"Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja," katanya. 

Di dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster, yang secara umum memiliki tujuan untuk melakukan pembaharuan struktural dan mempercepat perbaikan ekonomi. 

Jokowi menyatakan alasan bahwa pemerintah membutuhkan UU Cipta Kerja, hal tersebut erat kaitannya dengan kebutuhan lapangan kerja yang sangat mendesak. 

Baca Juga: 4 Momen Pilu Ini Pernah Menimpa Lisa BLACKPINK, dari Kena Tipu hingga Dapat Ancaman Pembunuhan

Menurut data, sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah. 

Sementara, 39 persen lainya berpendidikan sekolah dasar. Sehingga UU Cipta Kerja diperlukan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. 

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah