Junjung Transparasi, Pembahasan Judicial Review UU Ciptaker di MK Harus Dilakukan secara Terbuka

- 12 Oktober 2020, 12:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /PMJ News

PR BANDUNGRAYA – Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Aksi demonstrasi menuntut penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja sempat terjadi berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir.

Meski begitu, jalan yang tepat untuk menolak konstitusi, dalam hal ini UU Cipta Kerja, adalah dengan melakukan judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Kacung Marijan, sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Baca Juga: Pemerintah Beri Kemudahan untuk Para Petani, Pupuk Bersubsidi Bisa Dibeli Tanpa Syarat

Kendati demikian, ia memaparkan bahwa sidang judicial review UU Cipta kerja harus dilakukan secara terbuka.

Dengan begitu, masyarakat dapat berpartisipasi dengan memantau secara langsung proses jalannya persidangan.

"Saya kira mereka akan melakukannya secara terbuka," ujar Kacung.

Berbagai kalangan mengkritik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja hingga resmi menjadi UU yang dinilai tidak transparan.

Baca Juga: DPR Mendesak Nadiem Makarim untuk Pembahasan Kurikulum Baru dalam Program Merdeka Belajar

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x