Naskah UU Cipta Kerja Dikabarkan Terus Berubah, Begini Penjelasan Baleg DPR RI

- 14 Oktober 2020, 09:57 WIB
Demonstran menentang UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law di luar gedung DPR di Jakarta, Indonesia pada 8 Oktober 2020. Buruh di seluruh Indonesia melakukan aksi mogok setelah DPR mengesahkan UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law pada 5 Oktober 2020 yang merugikan hak-hak tenaga kerja.*
Demonstran menentang UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law di luar gedung DPR di Jakarta, Indonesia pada 8 Oktober 2020. Buruh di seluruh Indonesia melakukan aksi mogok setelah DPR mengesahkan UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law pada 5 Oktober 2020 yang merugikan hak-hak tenaga kerja.* /Anton Raharjo/Anadolu Agency/

PR BANDUNG RAYA - Naskah akhir dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hingga saat ini masih menuai beragam pertanyaan.

Dalam beberapa hari terakhir, beredar kabar bahwa naskah UU Cipta Kerja terus mengalami perubahan.

Menyikapi kabar itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menegaskan bahwa naskah akhir dari UU Cipta Kerja tidak akan berbeda dari keputusan Panitia Kerja (Panja).

Baca Juga: Tayang Hari Ini di Netflix, Intip 4 Momen dalam Film 'BLACKPINK: Light Up the Sky'

Willy menuturkan bahwa dalam finalisasi, hal teknis yang dilakukan hanya berupa memperbaiki kesalahan kecil dalam pengetikan.

"Perbaikan-perbaikan yang dilakukan tidak ada keluar dari keputusan Panja," kata Willy pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Kendati demikian, Willy menyadari bahwa tidak semua hal bisa tercapai dan memberikan rasa puas bagi semua kalangan.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga iPhone 12, Dipersenjatai Prosesor Baru hingga Dukungan 5G

Namun di sisi lain, Willy mengatakan banyak klausul dalam UU Cipta Kerja yang dinilai bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Misalnya kesempatan memiliki kebijakan satu peta, perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, serta kemudahan perizinan kapal bagi nelayan.

Selain itu, adapula kemudahan bagi pengusaha kecil yang ingin memulai usaha, kemudahan mengurus sertifikasi halal, dan berbagai fasilitas bagi UMKM.

Baca Juga: Netflix Hentikan Program Uji Coba Gratis, Termasuk Indonesia dan Amerika Serikat

"Tentu juga menjadi pertimbangan untuk akhirnya tetap menerima UU ini dengan segala kelebihan dan kekurangan yang ada," tutur dia, dilansir dari RRI.

DPR RI memiliki waktu tujuh hari setelah rapat paripurna untuk mengirimkan naskah akhir UU Cipta Kerja yang sudah disahkan kepada pemerintah.

Setelah sampai di pemerintah, naskah akhir itu akan melalui proses cek ulang terlebih dahulu.

Kemudian, UU akan diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara, dan naskah akhir UU akan dipublikasikan setelah menjadi Lembar Negara.

Prosedur itu tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah