"Belum lagi berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian pada massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, massa aksi yang akan melakukan unjuk rasa pada hari ini tidak akan melakukan tindakan anarkis sehingga tidak perlu menimbulkan korban baik dari pihak keamanan atau pun massa yang melakukan demo.
"Aksi ini merupakan aksi damai dan lepas dari semua tindakan anarkis sebagai perwujudan gerakan intelektual dan moral mahasiswa Indonesia," katanya.
Baca Juga: Bangkitkan Sektor Ekonomi, UMKM Kota Bandung Tembus Ekspor ke Selandia Baru
Tuntutan ini tetap diperjuangkan oleh kelompok buruh dan mahasiswa dalam menolak UU Cipta Kerja.
Sementara itu Presiden Jokowi sebelumnya telah memberikan keterangan pers bahwa jika masyarakat tidak setuju silahkan ajukan judicial review terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), itu berarti Jokowi tidak akan mengeluarkan Perpu.***