Ini 3 Tuntutan Utama BEM SI yang Hari Ini Kembali Bergerak Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

- 16 Oktober 2020, 14:43 WIB
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 8 Oktober 2020.
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 8 Oktober 2020. /ANTARA/ Jessica Helena Wuysang

"Belum lagi berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian pada massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, massa aksi yang akan melakukan unjuk rasa pada hari ini tidak akan melakukan tindakan anarkis sehingga tidak perlu menimbulkan korban baik dari pihak keamanan atau pun massa yang melakukan demo.

"Aksi ini merupakan aksi damai dan lepas dari semua tindakan anarkis sebagai perwujudan gerakan intelektual dan moral mahasiswa Indonesia," katanya.

Baca Juga: Bangkitkan Sektor Ekonomi, UMKM Kota Bandung Tembus Ekspor ke Selandia Baru

Tuntutan ini tetap diperjuangkan oleh kelompok buruh dan mahasiswa dalam menolak UU Cipta Kerja.

Sementara itu Presiden Jokowi sebelumnya telah memberikan keterangan pers bahwa jika masyarakat tidak setuju silahkan ajukan judicial review terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), itu berarti Jokowi tidak akan mengeluarkan Perpu.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah