Hal tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Presidium KAMI, Sofyan Sjahril.
Sofyan menyebutkan adanya sumbangan dari relawan KAMI untuk memberikan bantuan logistik kepada demonstran.
Akan tetapi, hal tersebut dinilai telah sesuai dengan maklumat Nomor 3 yang dikeluarkan oleh KAMI tertanggal 7 Oktober 2020.
"(Maklumat) berisi untuk berpartisipasi pada unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja, untuk mengambil peran dukungan logistik dan kesehatan, bantuan transportasi dan evakuasi apabila terjadi hal-hal yang membutuhkan mobilitas tinggi untuk tindakan pertolongan pertama," katanya.
Baca Juga: Waspada Marak Peretasan Berkedok Antivirus McAfee, Google Akui Pelacakan Masih Sulit Dilakukan
Sebelumnya, Mabes Polri sudah merilis sembilan tersangka kasus kerusuhan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, dengan delapan di antaranya merupakan anggota KAMI.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menerangkan pihaknya tidak berhenti sampai di situ, penyelidikan serta penyidikan masih terus dilakukan.
“Saat ini semua masih proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke tersangka lainnya,” katanya.***