Aturan tersebut tertuang pada pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu berdasarkan data, lima tahun terakhir, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang KA tahun 2016 sebanyak 44 kasus. 2017 ada 94 kasus, 2018 terdapat 73 kasus, tahun 2019 ada 52 kasus dan tahun ini hingga pertengahan Oktober terdapat 37.***