PSHK Sebut UU Cipta Kerja Tanpa Ada Tanda Tangan Presiden Jokowi Tetap Sah

- 19 Oktober 2020, 14:26 WIB
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. /ANTARA/ Sigid Kurniawan

PR BANDUNGRAYA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima draf dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu.

Hingga saat ini, publik masih menunggu keputusan dari Presiden Jokowi untuk menandatangani UU tersebut.

Kendati demikian, berdasarkan cuitan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia di Twitter pada Senin, 19 Oktober 2020 yang dilansir dari RRI, UU Cipta Kerja akan tetap sah meski tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: 4 Fakta Kematian Pembunuh Anak 9 Tahun yang Melindungi Ibunya Saat Hendak Diperkosa

"Setelah sebuah RUU disetujui menjadi UU oleh DPR bersama presiden, terdapat waktu 30 hari bagi Presiden untuk menandatanganinya. Namun apabila Presiden tidak menandatanganinya, UU tetap sah meskipun tanpa tanda tangan presiden," kata PSHK.

Meski begitu, masyarakat yang ingin menggugat UU Cipta Kerja melalui jalur hukum masih dapat dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Upaya hukum yang bisa dilakukan sesudah pengesahan itu adalah mengajukan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Lebih lanjut, PSHK juga memaparkan bahwa setelah UU Cipta Kerja resmi disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dalam Rapat Paripurna, maka tidak boleh ada penyuntingan apapun.

Baca Juga: BLACKPINK di Running Man, Suguhkan Keseruan Jennie-Jisoo Bersatu Lawan Rose-Lisa

"DPR memiliki waktu tujuh hari untuk mempersiapkan hal-hal terkait teknis penulisan sebuah rancangan untuk bisa ditandatangani Presiden. Tapi, dalam waktu tersebut tidak boleh dilakukan perubahan apapun terhadap isi UU," katanya.

Menurutnya, MK hanya dapat menguji sebuah UU secara moril atau materiil. Oleh karena itu, apabila MK mengabulkan uji formil, maka keseluruhan UU akan dinyatakan batal.

"Sedangkan uji materiil dilakukan untuk menilai apakah sebagian atau seluruh ketentuan dalam suatu UU bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Sebagai informasi, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa Presiden memiliki waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum UU berlaku.

Baca Juga: Transformasi Anne Hathaway dengan Wajah Penyihir dalam Film 'The Witches' Diunggah di Instagramnya

"Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden," demikian bunyi pasal 73 ayat (1).

Selain itu, adapun bunyi dari pasal 73 ayat (2).

"Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan."***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah