Terbukti Lakukan Transaksi Narkoba Seberat 52 Kilogram, Kurir Sabu Dijatuhi Hukuman Mati

- 23 Oktober 2020, 15:34 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /PIXABAY/Stevpb

Pada saat itu terdakwa tengah mengendarai becak motor dan hendak menyerahkannya kepada Alwi yang kini masih buron sebanyak dua bungkus narkotika jenis sabu.

Jaksa menambahkan pada saat itu terdakwa sedang melakukan perjalanan kemudian petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menghentikan kendaraannya.

Setelah diinterogasi dan diperiksa didapatkan sejumlah paket sabu-sabu yang akan ditransaksikan oleh terdakwa.

Petugas BNN kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut ke rumah terdakwa dan berhasil mengamankan sebanyak 20 bungkus Teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram.

Selanjutanya petugas kembali menggeledah lemari pakaian terdakwa dan ditemukan kembali 48 bungkus Teh China berisi sabu seberat 49.960 gram yang diduga akan hendak diedarkan.

Baca Juga: Foto Semasa Muda Disebut Mirip Jennie BLACKPINK, Begini Tanggapan Inul Daratista

Dari hasil total penggeledahan yang dilakukan petugas BNN dari dalam lemari terdakwa terdapat narkotika jenis sabu seberat 52.040 gram.

Selain itu dari hasil pencarian ditemukan pula barang bukti lainnya uang tunai senilai Rp60 juta diduga hasil dari transaksi terdakwa.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah