Terbukti Lakukan Transaksi Narkoba Seberat 52 Kilogram, Kurir Sabu Dijatuhi Hukuman Mati

- 23 Oktober 2020, 15:34 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /PIXABAY/Stevpb

PR BANDUNGRAYA - Zulkifli seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah terbukti tertangkap tangan menjadi perantara transaksi jual beli barang haram tersebut.

Ketua Majelis Hakim PN Medan, Saidin Bagariang secaara virtual memutuskan terdakwa telah terbukti melanggar ketetuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim menyebut apa yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba yang hingga saat ini masih tinggi.

Baca Juga: Kesal karena Selalu Cemburuan, Wanita Hamil 7 Bulan Ini Dibunuh oleh Suami Sirinya di Soreang

"Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Zulkifli tidak ada," ujar Majelis Hakim Saidin sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara pada 23 Oktober 2020.

Terdakwa telah terbukti melakukan tindak peredaran narkoba dengan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram.

Tuntutan hukuman mati yang diberikan Majelis Hakim sesuai dengan yang dilayangkan Jaksa Penunut Umum (JPU).

Penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan, Sri Wahyuni mengungkapkan akan berpikir terlebih dahulu dalam putusan yang sudah dijatuhi hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhati Ulfia sebelumnya melaporkan bahwa terdakwa ditangkap pada 10 Desember 2019.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Berharap Program PEN Sejalan dengan Tujuan Pemerintah Pusat

Pada saat itu terdakwa tengah mengendarai becak motor dan hendak menyerahkannya kepada Alwi yang kini masih buron sebanyak dua bungkus narkotika jenis sabu.

Jaksa menambahkan pada saat itu terdakwa sedang melakukan perjalanan kemudian petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menghentikan kendaraannya.

Setelah diinterogasi dan diperiksa didapatkan sejumlah paket sabu-sabu yang akan ditransaksikan oleh terdakwa.

Petugas BNN kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut ke rumah terdakwa dan berhasil mengamankan sebanyak 20 bungkus Teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram.

Selanjutanya petugas kembali menggeledah lemari pakaian terdakwa dan ditemukan kembali 48 bungkus Teh China berisi sabu seberat 49.960 gram yang diduga akan hendak diedarkan.

Baca Juga: Foto Semasa Muda Disebut Mirip Jennie BLACKPINK, Begini Tanggapan Inul Daratista

Dari hasil total penggeledahan yang dilakukan petugas BNN dari dalam lemari terdakwa terdapat narkotika jenis sabu seberat 52.040 gram.

Selain itu dari hasil pencarian ditemukan pula barang bukti lainnya uang tunai senilai Rp60 juta diduga hasil dari transaksi terdakwa.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah