Bareskrim Polri Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

- 24 Oktober 2020, 06:51 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung Terbakar
Ilustrasi Gedung Kejagung Terbakar /pikiran-rakyat/

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menerangkan pada saat itu sebelum insiden terjadi kelima tersangka sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB Hari Ini 24 Oktober 2020: Khusus Sabtu Sampai Pukul 10 Pagi

Hal tersebut dianggap dapat membahayakan karena diruangan tersebut terdapat banyak bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem aibon dan bahan lainnya.

Dari hasil penelusuran tim penyidik menyimpulkan adanya faktor kelalaian dari para tersangka yang mengakibatkan terbakarnya gedung utama Kejagung.

Seorang mandor berinisial UAN dikenakan status tersangka karena yang bersangkutan dianggap lalai lantaran tidak berada dilokasi saat insiden terjadi.

Sedangkan dari pihak swasta berinisial R selaku Direktur Utama PT ARM sebagai perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner turut ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa alat pembersih lantai merek tersebut tidak memiliki izin edar.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah