Ditangkap Atas Ujaran Kebencian terhadap NU, Gus Nur Jalani Pemeriksaan

- 24 Oktober 2020, 16:03 WIB
Suri Nur Rahardja alias Gus Nur.
Suri Nur Rahardja alias Gus Nur. /PMJ News

Menurut Azis, tindakan Gus Nur yang menyebarkan ujaran dan penghinaan bukan untuk pertama kalinya.

“Dia (Gus Nur) sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama, tidak hanya sekarang ini,” ujar Azis.

Tidak hanya itu dengan adanya laporan ini Azis berharap dan meminta seluruh lapisan NU untuk menahan diri agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.

Azis menyebut bahwa kasus pelecehan yang dilakukan Gus Nur itu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Walikota Tasikmalaya Budi Budiman Diduga Beri Uang Suap Rp 700 Juta, KPK Telah Menahan Tersangka

“Karena Gus Nur sudah melakukan ujaran kebencian tidak hanya personal, tetapi organisasi. Semua NU bisa meneduhkan pikirannya terutama terhadap Ansor dan Banser, karena saya takut kalau proses hukum tidak berjalan mereka bisa bertindak masing-masing, mereka bisa melakukan apapun,” kata Azis.

Atas laporan tersebut, Gus Nur dapat dijerat Undang-undang ITE pasal 28 ayat (2) yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Dengan masa kurungan paling lama 6 tahun atau dengan denda paling banyak 1 miliar.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x