Join Kelompok Kriminal Bersenjata, Security PT Freeport Segera Jalani Sidang

- 24 Oktober 2020, 16:26 WIB
Ilustrasi Penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Ilustrasi Penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. /ANTARA/

PR BANDUNG RAYA – Terdakwa Ivan Sambom seorang petugas keamanan PT Freeport Indonesia yang terbukti terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dijadwalkan akan menjani sidang perdana oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta

Ivan yang terbukti bergabung dengan KKB tersebut rencananya akan menjalani sidang pertamanya pada 27 Oktober mendatang.

Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini sidang perkara dengan terdakwa Ivan Sambom tersebut akan ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) jakata Utara.

Baca Juga: Info Demo Hari Ini 24 Oktober 2020: Ratusan Orang Ditangkap Terkait Unjuk Rasa UU Ciptaker

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohammad Ridosan di Timika, Papua, Sabtu, mengatakan sesuai penetapan oleh Mahkamah Agung baru-baru ini persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom tersebut ditangani oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Mohammad Ridosan menyatakan beberapa lalu kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, Roy Andhika Sembiring sudah berangkat menuju Jakarta untuk melimpahkan semua berkas perkara terdakwa Ivan Sambon petugas keamanan PT Freeport Indonesia.

Ivan Sambon saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Batalyon B Polda Papua yang berada di timika.

Baca Juga: Ditangkap Atas Ujaran Kebencian terhadap NU, Gus Nur Jalani Pemeriksaan

"Persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom nanti akan dilaksanakan secara virtual. Kami sudah meminta izin ke Kajati Papua untuk melaksanakan surat keputusan MA terkait pemindahan tempat persidangan perkara itu," ungkap Ridosan.

Rencananya Roy Andhika Sembiring sementara akan terus menetap di Jakarta untuk melakukan koordinasi dengan pihak PN Jakarta mengingat saat ini sedang banyak kasus perkara lainnya yang turut ditangani.

"Kasie Pidum kami perintahkan tetap stand by di Jakarta untuk koordinasi terus di majelis hakim PN Jakarta Utara agar persidangan perkara ini nantinya tidak mengalami hambatan mengingat perkara yang disidangkan di sana sangat banyak. Kalau tidak seperti itu, bisa jadi persidangan perkara ini terhambat. Jadi, ketika majelis hakimnya sudah siap, mereka akan menghubungi kami untuk melaksanakan persidangan secara virtual," ujar Ridosan.

Baca Juga: PJJ Dinilai Tidak Efektif, Sejumlah Siswa Di Aceh Memilih untuk Menikah

Mako Brimob Batalyon B Polda Papua dan Aula Kejari Timika bisa menjadi tempat alternatif yang diusulkan Kejari agar bisa mengikuti dalam persidangan nantinya.

“Menyangkut lokasi yang akan digunakan oleh terdakwa bersama kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Timika saat mengikuti persidangan secara virtual kasus ini ada beberapa alternatif yaitu bisa dilaksanakan di Mako Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika ataupun bisa juga di Aula Kejari Timika,” tutup Ridosan.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x