"Penyidik tak mengada-ada,” Ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
"Penyidik ingin mengetahui semua posisi dan kegiatan pegawai Kejaksaan Agung, tukang, keamanan, cleaning service, dan office boy, serta orang-orang yang berada pada hari kejadian mulai pagi sampai terjadinya kebakaran pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus," sambungnya.
Baca Juga: Puluhan Relawan Vaksin Covid-19 di Korea Selatan Tewas, Singapura Hentikan 2 Percobaan Vaksin
Berbeda dengan pendapat yang lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mendesak bahwa dalam menetapkan kasus tersangka kebakaran Kejagung harus adil.
Ia meminta agar pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung turut bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Adis menambahkan bahwa tidak bisa melemparkan semua kesalahan kepada bawahan sebab semua yang terkait memiliki tanggung jawab dan harus merasakan hukuman akibat kelalaian bersama.
"Tidak bisa hanya bawahan, karena semua yang terkait dan yang mempunyai tanggung jawab, harus merasakan hukuman akibat kelalaian yang mengakibatkan terbakarnya gedung itu," kata Adies, Senin 26 Oktober 2020.
Baca Juga: Penelitian Ungkap Populasi Orang Yahudi Turun hingga 60 Persen di Eropa, Simak Penyebabnya
Selain itu, Politisi Golkar tersebut menilai mengapa pembersih yang tidak berizin bisa beredar di lingkungan pemerintahan. Seharusnya sudah ada SOP yang mengatur semua itu.
"Saya harap ada perbaikan di seluruh jajaran pemerintahan, baik itu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, agar betul-betul cermat dan teliti dalam mengelola anggaran dan memilih semua material kebutuhan di instansinya masing-masing," tuturnya. ***