20 Wilayah dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Jakarta

- 27 Oktober 2020, 07:20 WIB
Peta sebaran kasus Covid-19 di Jakarta per Senin 26 Oktober 2020.*
Peta sebaran kasus Covid-19 di Jakarta per Senin 26 Oktober 2020.* /corona.jakarta.go.id/

PR BANDUNG RAYA – Provinsi Jakarta masih menjadi wilayah yang paling terpukul oleh Covid-19.

Data per Senin 26 Oktober 2020 yang dihimpun dari corona.jakarta.go.id terdapat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 906 kasus di Jakarta.

Kini dengan adanya penambahan kasus tersebut menjadikan total kasus positif Covid-19 di Jakarta menjadi 101.897 kasus.

Baca Juga: Yangyang NCT Dikritik oleh Penggemar, NCTzen Korea Geram dan Menganggap Hal Tersebut Berlebihan

Adapun untuk kasus positif aktif saat ini di Jakarta berada di angka 11.735 pasien. Mengalami jumlah penurunan sebanyak 277.

Sementara jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 di Jakarta berada di angka 87.977 pasien.

Lalu untuk jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di Jakarta mencapai total 2.185 atau ada penambahan 21 orang yang meninggal akibat Covid-19.

Baca Juga: Banyak Diperbincangkan Soal Pembangunan Jurrasic Park, Kenali Pulau Rinca Salah Satu Habitat Komodo

Dengan total kasus Covid-19 di Jakarta tersebut menjadikan ibu kota sebagai daerah yang paling parah terpapar virus dari Tiongkok itu.

Berikut ini adalah 20 Kelurahan di Jakarta dengan angka kasu aktif Covid-19 tertinggi per Senin 26 Oktober 2020:

  1. Kalideres: 108 pasien
  2. Kapuk: 108 pasien
  3. Cengkareng Timur: 94 pasien
  4. Duri Kosambi: 93 pasien
  5. Cipinang Muara: 91 pasien
  6. Sunter Agung: 86 pasien
  7. Cengkareng Barat: 84 pasien
  8. Pulo Gebang: 82 pasien
  9. Cilandak Barat: 81 pasien
  10. Jatinegara: 80 pasien
  11. Cipinang Besar Utara: 78 pasien
  12. Penggilingan: 77 pasien
  13. Sunter Jaya: 76 pasien
  14. Cipinang Besar Selatan: 71 pasien
  15. Duren Sawit: 71 pasien
  16. Pegangsaan Dua: 70 pasien.
  17. Palmerah: 69 pasien
  18. Ciracas: 68 pasien
  19. Senayan: 68 pasien
  20. Lubang Buaya: 67 pasien.

Baca Juga: Mengenal Singkat Pulau Rinca yang Jadi Polemik Gegara Jurassic Park Komodo

Sementara dilaporkan Antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Minggu. Perpanjangan itu sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Perpanjangan itu otomatis berlaku jika tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan.

“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” tegas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: corona.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x