KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus PT DI, Aset Senilai 40 Miliar Disita

- 4 November 2020, 13:15 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA – Setelah melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan tersangka baru berinisial AW, DL, dan FSS.

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 108 orang dan menyita aset berupa uang dan properti senilai Rp40 miliar.

Penyidik juga akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dari 3 November hingga 22 November 2020 untuk kepentingan penyidikan setelah ketiga tersangka diperiksa.

Baca Juga: Rizky Billar Mengaku Akan Menikah Tahun Depan Saat Tampil Satu Panggung dengan Lesty Kejora

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan status tersangka (sekaligus menahan) para tersabgka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Ketiga tersangka itu yakni AW mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014, kemudian tersangka DL, mantan Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa dan tersangka FSS, Dirut PT Selaras Bangun Usaha.

Sebelumnya, telah masuk tahap penyidikan dalam perkara yang sama dengan tersangka B Saleh dan persidangan di PN Tipikor Bandung dengan terdakwa B Santoso serta terdakwa IRZ.

Baca Juga: Diego Maradona Jalani Operasi Penggumpalan Darah di Otak, Ternyata Ini Penyebabnya

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Pada akhir tahun 2007 lalu, Direksi PT DI (Persero) periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi untuk membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana pada customer PT DI atau end user untuk memperoleh proyek.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x