Adapun pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat tanpa adanya persetujuan Dewan Direksi dengan dasar pemberian kuasa Dewan Direksi terhadap direktorat terkait.
Baca Juga: 13 Kelurahan di Kota Cimahi dengan Kasus Positif Covid-19 Tertinggi
Persetujuan penggunaan mitra penjualan untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer atau end user diajukan oleh Direksi periode 2010-2017.
Kemudian, para pihak PT DI melakukan Kerjasama dengan tersangka DL serta pihak dari 5 perusahaan termasuk tersangka FSS untuk menjadi mitra penjualan sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut.
Kontrak mitra tersebut diduga adalah fiktif dan pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan ditransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan kemudian dikembalikan ke pihak PT DI maupun pihak lain serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.
Dana yang disimpan para pihak di PT DI tersebut diduga digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI hingga pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak lainnya.
Baca Juga: Ramos Raih Torehan Istimewa Saat Real Madrid Kalahkan Inter Milan di Liga Champions
Negara dikabarkan mengalami total kerugian akibat perbuatan tersangka tersebut senilai kurang lebih Rp315 miliar.
Upaya maksimal masih terus dilakukan KPK dalam menyelesaikan perkara yang menyebabkan kerugian negara tersebut.***