Babak Baru Kasus Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte Merasa Dizalimi oleh Pejabat Negara

- 9 November 2020, 14:22 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan 'red notice' Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Terdakwa kasus suap penghapusan 'red notice' Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj. /

"Kesempatan ini kami tunggu untuk menyampaikan apa yang dieksepsi, tuduhan penerimaan uang saya siap untuk dibuktikan didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," ujar Napoleon.

Dalam nota pembelaannya, pengacara Napoleon mengatakan tidak ada keterangan saksi yang termuat di dalam keseluruhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra yang menerangkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari Napoleon.

Baca Juga: Kenang Lagi Kata-Kata Sang Paman Saat Vakum, Andika: Omongan Itu Nyambuk Gue, Akhirnya Gue Berpikir

"Terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kuitansi kuitansi tanda terima uang tanggal 27 April 2020, 28 April 2020, 29 April 2020, 4 Mei 2020, 12 Mei 2020 dan 22 Mei 2020," kata pengacara Napoleon, Sastrawan.

Menurut Sastrawan "Interpol Red Notice" atas Djoko Soegiarto Tjandra Control Nomor: A-1897/7-2009 telah terhapus dari System Basis Data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada Perpanjangan dari Kejaksaan RI sebagai Lembaga Peminta.

Menurut Sastrawan, "red notice" dan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada SIMKIM Imigrasi adalah 2 hal yang berbeda sehingga hapus-nya nama Djoko Tjandra dari SPO SIMKIM Imigrasi bukanlah kewenangan dari Napoleon Bonaparto dan bukan pula implikasi dari surat No. B/1036/V/2020/NCB - Div HI tertanggal 5 Mei 2020 karena substansi isi surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan.

Dalam dakwaan Napoleon disebut mendapat uang secara bertahap yaitu pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura, pada 29 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS, pada 4 Mei 2020 sebesar 150 ribu dolar AS dan pada 5 Mei 2020 sebesar 20 ribu dolar AS.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah