"Ini pernah dibuat pansus tapi pemerintah tidak memberikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dan respons," kata Firman pada Jumat, 13 November 2020.
Menurut Firman, RUU Minuman Beralkohol saat ini tengah mengalami deadlock pada bagian judul.
Baca Juga: IDI hingga DPR Ingatkan Pemerintah, Vaksinasi Covid-19 dari Tiongkok Harus Berkaca dari Kasus Brazil
Pemerintah diketahui menghendaki frasa 'Pengaturan', sementara DPR RI menghendaki frasa 'Pelarangan'.
Sementara menurut Firman, pihaknya lebih menyetujui frasa 'Pengaturan'.
"Kalau saya setuju pengaturan karena ini bisa melarang di waktu tertentu, karena keanekaragaman perlu kita jaga. Apakah pemerintah masih concern, kalau tidak ini dikeluarkan saja," tutur dia.
Baca Juga: Miris! Hutan Papua Diduga Sengaja Dibakar, Berikut Hasil Investigasi Tim Peneliti dari Inggris
Dilansir dari RRI, setidaknya ada empat RUU yang kini tengah dalam proses harmonisasi, yakni RUU Ketahanan Keluarga, Pemilu, Jalan, dan Larangan Minuman Beralkohol.
"Dari empat ada dua yang perlu ditegaskan, RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Larangan Minuman Beralkohol, apakah ini urgent juga dari pemerintah," kata Firman.
Lebih lanjut, Firman mengingatkan DPR RI untuk selalu konsisten dalam keputusan, termasuk perancangan RUU Minuman Beralkohol, apabila telah menyetujui dan melakukan harmonisasi RUU.