RUU Larangan Minuman Beralkohol Tuai Kontroversi, Ketum PGI Desak DPR Bahas RUU PKS dan RUU PPRT

- 13 November 2020, 15:01 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay/congerdesign

Gultom menekankan bahwa saat ini Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang konsisten perihal peredaran minuman beralkohol, bukan justru melarangnya.

Lebih lanjut, Gultom memaparkan bahwa peredaran minuman beralkohol di Indonesia membutuhkan pengendalian, pengaturan, dan pengawasan yang ketat.

Apalagi sebelumnya telah diatur sejumlah aturan yang berkaitan dengan minuman beralkohol, salah satunya dalam KUHP Pasal 300 dan 492, serta Peraturan Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

Baca Juga: ARMY Korea Ajukan Petisi Boikot Konser Big Hit Labels New Year's Eve Live 2021, Ini Alasannya

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Gultom kembali menekankan bahwa tidak semua hal harus diselesaikan dalam undang-undang.

Terlebih tidak sedikit masyarakat yang memerlukan minuman beralkohol untuk kegiatan adat istiadatnya.

"Janganlah sedikit-sedikit kita selalu hendak berlindung di bawah undang-undang dan otoritas negara, dan dengan itu jadi abai terhadap tugas pembinaan umat," tuturnya.

Kendati membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Gultom meminta pemerintah untuk membahas RUU yang lebih mendesak.

Di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Terlihat Ungkap Cara Berpikir dan Sifat Asli Kamu

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x