RUU Larangan Minuman Beralkohol Harus Sesuai UU Cipta, DPR Minta Negara Tak Larang Produksi Minol

- 14 November 2020, 12:54 WIB
 Ilustrasi produksi minuman beralkohol.
Ilustrasi produksi minuman beralkohol. /ANTARA/M Agung Rajasa

"Undang-Undang yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini termasuk RUU Larangan Minuman Beralkohol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol," katanya.

Politisi Golkar tersebut mengingatkan bahwa aspek perdagangan pendapatan negara dari minuman beralkohol terbilang cukup tinggi, yakni sekitar Rp5 triliun setiap tahunnya.

Selain itu, penerapan RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat memberikan dampak yang buruk bagi para tenaga kerja di bidang yang berkaitan dengan minuman beralkohol.

Baca Juga: Tak Patuh Protokol Kesehatan Covid-19, Penegakan Sanksi di Kota Bandung Akan Lebih Ketat Selama AKB

"Namun saya menghimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun," ujar Azis sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Mantan Ketua Komisi III itu menjelaskan bahwa dalam Pasal 12 yang dimaksud bahwa pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup beberapa hal.

Di antaranya Perlindungan Sumber Daya Alam; Perlindungan, Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Pengawasan Produksi dan Distribusi; Peningkatan Kapasitas Teknologi; dan Partisipasi Modal.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x