Tolak RUU Minol, Hotman Paris: Ingat Devisa Akan Hilang dan Pengaruhi Sektor Pasiwisata

- 15 November 2020, 15:43 WIB
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. /Instagram.com/@hotmanparisofficial

Kendati demikian, Hotman Paris mengajak masyarakat Bali dan daerah pariwisata lainnya untuk ikut bersuara terkait pembahasan RUU Minol.

Ia juga mengingatkan pemerintah, jangan lupa dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Masyarakat Bali ikut bicara dari sekarang. Pemerintah indonesia jangan lupa, jangan sampai tiap daerah nanti menentukan sikap masing-masing. Mari kita pertahankan NKRI. Jangan sampai nanti daerah ikut bersuara dan ikut menentukan sikapnya masing-masing," katanya.

Baca Juga: Jimin BTS Ungkap Hampir Muntah Saat Tampil Pertama Kalinya di BBMA 2018

RUU Minol ini salah satunya mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta.

Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draf beleid tersebut seperti yang diunduh dari situs DPR.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah