Muhammadiyah Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol: Bukan Merupakan Usaha Islamisasi

- 16 November 2020, 11:13 WIB
Ilustrasi penerapan RUU Larangan Minuman Beralkohol. /ANTARA/Asep Fathulrahman
Ilustrasi penerapan RUU Larangan Minuman Beralkohol. /ANTARA/Asep Fathulrahman /

"RUU Minuman Beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi minuman beralkohol (miras)," kata Mu'ti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Mu'ti menegaskan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan aturan yang sangat penting dan mendesak.

Menurut Mu'ti, konsumsi miras merupakan salah satu masalah yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan.

Baca Juga: Idola K-Pop Ini Buat Pengakuan yang Memilukan Saat Siaran Langsung, Jungkook BTS Hingga Momo TWICE

Mu'ti juga memaparkan bahwa tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal, dan berbagai penyakit dinilai dapat bermula dari konsumsi miras yang berlebihan.

Dengan begitu, regulasi dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, menurutnya, minimal harus mengatur empat hal yang krusial.

Di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam miras yang diperbolehkan, dan kriteria batas usia minimal untuk mengkonsumsi miras secara legal,

Selanjutnya tempat konsumsi miras yang juga legal, serta pembatasan tata niaga atau distribusi miras.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah