Tak hanya mengamankan Syaima, polisi juga menangkap temannya berinisial JRS di kawasan Bekasi. Pelaku JRS diketahui memiliki ganja seberat 74 gram.
Perempuan berusia 24 tahun tersebut mengaku sudah satu tahun memakai ganja.
Sebelumnya, polisi menemukan barang bukti barang haram yang disembunyikan pelaku di dalam laci rak televisi di ruang tamu apartemen.
Baca Juga: Sempat Dikabarkan Dekat dengan Sulli hingga Taeyeon, Berikut Skandal Kencan Lengkap G-Dragon
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus, pasalnya polisi mencurigai adanya pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam jaringan narkoba.***