Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ini Langkah Pengacara Sang Pentolan SID

- 19 November 2020, 18:24 WIB
Jerinx SID.
Jerinx SID. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/

PR BANDUNG RAYA – Kasus yang menimpa I Gede Ary Astina alias Jerinx terhadap yang menimpanya dikenai hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp10 juta .

Dikutip oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui Antara, pengacara terdakwa Jerinx, I Wayan Suardana, mengatakan bahwa vonis yang diterima oleh Jerinx tidak memenuhi unsur keadilan dan pertimbangannya belum berimbang.

"Kalau kita melihat proses persidangan, ya kami bersikukuh yakin dalam perspektif kami dan dalam fakta-fakta persidangan Jerinx bebas. Bahwa kemudian putusan nya lebih rendah daripada tuntutan jaksa, makanya kami pikir-pikir karena menurut kami tidak memenuhi sisi keadilan dan dari pertimbangannya belum berimbang," ucap pengacara yang akrab disapa Gendo ini saat ditemui usai sidang di PN Denpasar, Kamis.

Baca Juga: Katanya Suami Istri Disunahkan Bercinta di Malam Jumat, Benarkah? Simak Ulasan Ustaz Adi Hidayat

Ia mengatakan semuanya diserahkan kepada pihak Jerinx, apakah mengajukan banding atau menerima.

Gendo menjelaskan jika mengajukan banding, maka pihaknya akan membuat memori banding dan kalau menerima berarti final dan inkrah putusannya.

Ia pun mengaku akan mengkaji penuh perkara tersebut. Selain itu, banyak hal yang kemudian ia merasa pertimbangan Yang Mulia Hakim kurang tepat.

Baca Juga: Update Corona Jabar Hari Ini Kamis 19 November 2020, Total Positif di Angka 46.062 Kasus

Sebelumnya majelis hakim anggota, I Made Pasek menjelaskan pertimbangannya bahwa semua unsur pada Pasal 28 ayat (2) Jo.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x