Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ini Langkah Pengacara Sang Pentolan SID

- 19 November 2020, 18:24 WIB
Jerinx SID.
Jerinx SID. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/

Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama.

"Maka alasan-alasan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya menurut majelis hakim tidaklah berdasar sehingga permohonan penasehat hukum terdakwa yang ingin memohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan haruslah ditolak," kata hakim Pasek.

Baca Juga: Daftar Vaksin Corona dan Status Perkembangannya di Seluruh Dunia Hingga Hari Ini, 19 November 2020

Hakim Pasek menjelaskan ada hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya memberantas Covid-19.

Lalu terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes atas persidangan yang dilakukan secara online, dimana semestinya tindakan itu tidak seharusnya dilakukan karena bisa mencederai kewibawaan pengadilan.

Sedangkan untuk hal-hal meringankan yaitu terdakwa sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dengan membantu keluarga yang tidak mampu di masa pandemi Covid-19.

Jerinx membagikan pangan hingga saat ini, tulang punggung keluarga, sebagai penerus keluarga yang belum juga dikaruniai anak, terdakwa sudah minta maaf kepada IDI dan ingin memenuhi ajakan IDI pusat yang baru untuk berkolaborasi dalam penanganan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah