Katanya Gaji Guru PPPK dengan Guru PNS Sama? Ini Penjelasan Kepala BKN

8 Januari 2021, 06:23 WIB
Ilustrasi guru mendidik anak muridnya. /RIRIN NURFEBRIANI/PR/Ririn Nur Febriani/Pikiran-Rakyat.com

PR BANDUNGRAYA - Untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah, Pemerintah berencana melakukan rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

"Sasaran utama reformasi birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, " kata Ketua BKN, Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Berlaku hingga Maret 2021, Ternyata Ini Cara Mudah Klaim Token Listrik dan Diskon Tagihan dari PLN

"Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak utama birokrasi harus mampu mencapai peningkatan kualitas layanan tersebut," tutur Bima.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sambung Kepala BKN, menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK.

PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Segini Besaran Bansos yang Diusulkan Pemkot Bandung, Mulai dari PKH, BSN, dan BST

"Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial," katanya.

"Sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah," tutur dia.

Bima menambahkan, merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu, tidak terkecuali guru.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Box Office di Jepang, Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Mugen Train Tayang di Indonesia

Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah.

Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

"PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden," ucap Bima.

Baca Juga: 100 Juta Vaksin Covid-19 Bio Farma Dapat Izin BPOM, MUI Gelar Sidang Fatwa Kehalalan Sinovac Besok

"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," katanya.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.

Baca Juga: Soal Konten Video Porno, Fadli Zon Berikan Klarifikasi kepada Publik, Ini Reaksi Netizen

Terkait dengan pererncanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.

Kebijakan ini, sambung Kepala BKN, dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler