Kemendikbud Berikan Program Guru Belajar di Masa Pandemi Covid 19, Begini Cara Daftarnya

22 Oktober 2020, 06:57 WIB
Ilustrasi pembelajaran jarak jauh. /PIXABAY/Tumisu

PR BANDUNGRAYA - Kabar baik datang bagi para tenaga pengajar yang pernah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (Kemendikbud) telah memberikan program Guru Belajar.

Dilansir dari situs Guru Belajar Kemendikbud, program Guru Belajar adalah program pembelajaran yang dibuat untuk membantu guru dan tenaga kependidikan melakukan pembelajaran jarak jauh khususnya di masa pandemi Covid-19.

Program ini ditujukan agar guru tetap dapat memberikan pembekalan dan materi yang bermakna bagi pembelajaran siswa di rumah masing-masing.

Baca Juga: Korea Indonesia Film Festival 2020 Bakal Digelar di Kota Bandung, Catat Tanggalnya!

Dalam program ini, guru akan dibantu dan belajar bersama, kemudian dilatih agar dapat memberikan pembelajaran efektif jarak jauh bagi murid dan mendapatkan sertifikat.

Adapun rincian tujuan yang dimiliki oleh program ini seperti yang dilansir dari situs Guru Belajar antara lain:

1. Meningkatkan kompetensi guru merancang pembelajaran jarak jauh berbasis kurikulum yang disederhanakan.

Baca Juga: Setelah Apa yang Terjadi di Boruto Chapter 51, Shonen Jump Rayakan Tahun Spesial Naruto

2. Meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola sistem pembelajaran jarak jauh untuk siswa.

3. Mengembangkan keterampilan guru dalam penggunaan teknologi untuk pembelajaran efektif jarak jauh.

4. Meningkatkan kemampuan guru dalam melakukan asesmen pembelajaran jarak jauh yang berkualitas.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Laporkan Faskes Tak Patuhi Ketentuan Tarif Tes PCR Rp900 Ribu

Program Guru Belajar diperuntukan bagi guru yang telah memiliki akun SIMPKB. Kemudian, ada 3 tahap yang akan dilaksanakan dalam program ini, yaitu tahap 1 Bimtek, tahap 2 Diklat, dan tahap 3 Pengimbasan.

Program ini telah dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober dan memiliki 5 angkatan. Untuk Angkatan 4 dan 5, tahap Bimtek akan dimulai tanggal 31 Oktober dan 10 November.

Bagi tenaga pengajar yang telah memiliki akun SIMPKB, anda dapat mendaftar melalui situs resmi Guru Belajar dan menekan tombol Mulai Belajar.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Merah Putih Dikembangkan, Menristek Prediksi Uji Praklinik Akhir 2020

Kemudian, anda dapat masuk dengan menggunakan email guruku.id dan mengisi password.

Jika belum memiliki akun, anda dapat melakukan registrasi akun baru dengan menekan tombol Registrasi Akun GTK.

Setelah menekan tombol tersebut, anda akan dialihkan pada laman registrasi GTK di mana anda perlu mengisi nomor peserta UKG dan tanggal lahir.

Baca Juga: Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Longsor Tewaskan 11 Orang, Sejumlah Saksi Diperiksa

Jika sudah mengisi kolom nomor peserta UKG dan tanggal lahir, anda dapat mencentang kotak Saya Bukan Robot dan menekan tombol Register.

Selamat mencoba.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler