Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
- Pelamar prioritas II
THK-II.
- Pelamar prioritas III
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
2. Kategori Umum
- Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Seleksi Kompetensi
Seleksi Prioritas