Bagaimana Jika tahun 2021 telah Mengikuti Seleksi PPPK Guru, Apakah Bisa Daftar Lagi di PPPK 2022?

- 2 November 2022, 18:44 WIB
Bagaimana Jika tahun 2021 telah mengikuti Seleksi PPPK Guru, Apakah Bisa Daftar Lagi di PPPK 2022?
Bagaimana Jika tahun 2021 telah mengikuti Seleksi PPPK Guru, Apakah Bisa Daftar Lagi di PPPK 2022? /Kemendikbud/

Pendaftaran PPPK 2022 untuk guru bisa diakses melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar PPPK Guru yang akan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Penggunaan E-Materai Pendaftaran PPPK 2022? Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Gugur
Kemudian seleksi administrasi akan dimulai 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022.

Sementara pengumuman hasil seleksinya administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum dilaksanakan pada 16 November sampai 17 November 2022.

Perlu diketahui bahwa seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru 2022 menggunakan UNBK Kemendikbud.

Baca Juga: Preman Pensiun 7 Tayang Malam Hari Ini? Simak Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu 2 November 2022

Setelahnya, data dienkripsi untuk pemrosesan nilai dalam sistem pemrosesan data SSCASN yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat didownload serta diumumkan Oleh Masing-Masing Instansi.

Ketika sedang proses masa pendaftaran, masih banyak orang yang bertanya "Bagaimana jika tahun 2021 telah mengikuti Seleksi PPPK Guru?". Simak jawabannya.

Bagaimana jika tahun 2021 telah mengikuti Seleksi PPPK Guru?

Untuk Pelamar yang telah mengikuti Seleksi PPPK Guru tahun 2021, maka pada Seleksi PPPK Guru tahun 2022 tidak perlu membuat akun.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Kemendikbud BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah