PPPK 2022 Guru di Yogyakarta Resmi Dibuka! Simak Formasi dan Tata Cara Pendaftarannya di Sini

- 4 November 2022, 18:15 WIB
PPPK 2022 Guru DI Yogyakarta Resmi Dibuka! Simak Formasi dan Tata Cara Pendaftarannya di Sini
PPPK 2022 Guru DI Yogyakarta Resmi Dibuka! Simak Formasi dan Tata Cara Pendaftarannya di Sini /ANTARA/Nova Wahyudi

BANDUNGRAYA.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 Guru telah dibuka pada 31 Oktober 2022.

Menurut data per 26 Oktober 2022, jumlah formasi yang dibuka untuk PPPK 2022 Guru sebanyak 319.359.

Terdapat beberapa kategori pelamar yang bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 Guru.

Baca Juga: PPPK Guru 2022: Penyebab dan Solusi NIK Tidak Ditemukan di Database Kemendikbud Ristek

Kategori pelamar PPPK 2022 Guru yang dimaksud yaitu guru yang masuk dalam kategori P1, P2, P3, dan pelamar umum.

Pembagian kategori pada PPPK 2022 Guru ini untuk mengakomodir guru honorer yang memenuhi passing grade, guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Hal ini tercantum dalam Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: P1 Mendapatkan Penempatan atau Tidak di PPPK Guru 2022 Itu Tergantung Pemda, Ini Penjelasan Prof Nunuk Suryani

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 468 Tahun 2022, Pemerintah Daerah DI Yogyakarta membuka kesempatan bagi Anda untuk mengisi 547 formasi PPPK 2022 Guru.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x