Usai memanggil kedua tersangka, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan kepada yang bersangkutan untuk kepentingan penyidik.
Baca Juga: 5 Kendaraan Ini Diizinkan Saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Daftarnya
Baca Juga: Bertemu Persebaya Surabaya, Persib Bandung Bertandang Lagi ke Sleman, Ini Komentar Robert Alberts
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 9 April-28 April 2021 dengan penahanan rutan," kata Nurul Ghufron.
Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Aa Umbara ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Andri ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling CI.
"Sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK maka kepada para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," kata Ghufron.
KPK juga telah menahan tersangka M Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP.
Kemudian anak Bupati Bandung Barat, Andri Wibawa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP.***