Cek Fakta: Benarkah KSPI Batalkan Aksi Buruh Mogok Nasional akibat Pandemi Covid-19?

- 6 Oktober 2020, 15:51 WIB
Ratusan buruh memblokir jalan Bandung hingga Tasikmalaya saat berunjuk rasa di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 6 Oktober 2020.
Ratusan buruh memblokir jalan Bandung hingga Tasikmalaya saat berunjuk rasa di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 6 Oktober 2020. /ANTARA/Raisan Al Farisi

PR BANDUNGRAYA - Usai DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus law menjadi Undang-undang (UU) pada Senin, 5 Oktober 2020, banyak pihak mengecam keputusan tersebut.

Hal tersebut memicu ribuan buruh dan pekerja melakukan aksi protes bahkan melakukan mogok kerja secara nasional.

Namun terkait hal tersebut, belum lama ini telah beredar surat yang mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan isi pembatalan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020.

Berikut penggalan narasi dalam surat yang beredar luas melalui aplikasi WhatsApp tersebut.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa instruksi Mogok Nasional yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, Rabu, Kamis pada 6,7, dan 8 Oktober 2020, DIBATALKAN. Hal ini kami putuskan setelah mencermati berbagai risiko yang memberi dampak langsung kepada Buruh jika Aksi Mogok Nasional dilakukan, khususnya pada situasi pandemi Covid-19."

 Tangkapan layar informasi hoaks terkait pembatalan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober sebagai sikap protes pengesahan UU Cipta Kerja.
Tangkapan layar informasi hoaks terkait pembatalan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober sebagai sikap protes pengesahan UU Cipta Kerja. ANTARA
Baca Juga: Tingkatkan Angka Kesembuhan, BPOM Berikan Izin Obat Favipiravir dan Remdesivir bagi Pasien Covid-19

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara melaporkan bahwa surat yang beredar tersebut merupakan informasi hoaks.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono, dalam pesan singkat yang dipublikasikan ke media.

"Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja," katanya.

Lebih lanjut, Kahar mengungkapkan bahwa pihak KSPI mengecam pihak-pihak yang telah memalsukan surat tersebut.

"Ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan omnibus law. Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," ujar Kahar.

Baca Juga: India Tembus 100 Ribu Kasus Kematian Covid-19, Namun Angka Kesembuhannya Tertinggi di Dunia

Hingga kini, di beberapa wilayah di Indonesia para pekerja dan buruh masih melakukan aksi protes sejak pagi Selasa, 6 Oktober 2020.

Bahkan, ada sebanyak 9.236 orang gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP dikerahkan untuk mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan perizinan aksi unjuk rasa mengingat penyebaran Covid-19 yang masif di Jakarta.

Terkait keputusan yang diberikan DPR, banyak yang menilai bahwa UU Cipta Kerja sangat merugikan bagi pekerja dan buruh.

Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Perempuan, Arieska Kurniawaty mengatakan, omnibus law ini memperburuk hak perlindungan buruh perempuan.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Didesak untuk Siapkan Semua Anggaran

"(UU Cipta Kerja) Tidak kenal cuti karena haid atau keguguran. Karena hanya menyebutkan cuti tahunan atau cuti panjang lainnya yang diatur dalam kerja," kata Kurniawaty.

Pihaknya mendukung adanya aksi penolakan untuk mencari solusi terbaik sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah