BSU Guru Hononer Kemenag Sudah Cair, Simak Cara Pencairannya dan Berkas yang Harus Dipersiapkan

17 Desember 2020, 17:01 WIB
Ilustrasi BLT atau BSU guru honorer madrasah. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA - Sejak kasus Covid-19 pertama muncul di Indonesia, pemerintah terus berupaya menangani penyebaran Covid-19 sekaligus membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 ini.

Tak sedikit masyarakat yang ekonominya terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.

Bahkan banyak perusahaan yang terpaksa harus menghentikan pekerjaan sejumlah karyawan karena mengalami krisis ekonomi.

Baca Juga: Masa Penahanan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Diperpanjang hingga 40 Hari ke Depan

Untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis bantuan kepada masyarakat.

Dana triliunan rupiah telah dikucurkan untuk program bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat.

Salah satu Bansos yang diberikan yakni khusus untuk guru honorer Madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS sebesar Rp1,8 juta dari Kementerian Agama (Kemenag).

Pencairan Batuan Tunai Langsung (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer Kemenag sudah bisa dicek mulai hari ini, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Jaehyun Golden Child Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Pernyataan Resmi Agensi

Para guru honorer dapat mulai melakukan pengecekan melalui layanan di aplikasi Simpatika atau melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/.

Hal ini diungkapkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain bahwa notifikasi pencairan BSU Guru Non PNS sudah dapat diakses.

Sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Berita DIY dalam artikel yang berjudul "Cek Penerima BSU Guru Honorer Kemenag Rp1,8 Juta, Berikut Cara Pencairannya", setelah mendapatkan notifikasi di akun Simpatika, para penerima BSU harus menyiapkan beberapa berkas.

Berikut ini sejumlah berkas yang yang harus dipersiapkan untuk proses pencairah BSU guru honorer Madrasah.

Baca Juga: Dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia Diperiksa KPK Atas Kasus Korupsi Penjualan Pesawat

- Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di laman SIMPATIKA

- Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di laman Simpatika yang telah ditandatangani di atas materai.

- Surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertaera di Simpatika yang telah ditandatangani tanpa materai.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Vaksinasi Covid-19 Gratis Mulai Januari 2021, Bamsoet Beri Apresiasi

Selain di lingkup Kemenag, pendidik dan tenaga kependidikan (ptk) non PNS di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga akan menerima bantuan dengan jumlah yang sama.

Berikut adalah cara proses pencairan dana BSU setelah dinyatakan menerima BSU guru honorer Rp1,8 Juta dan telah menyiapkan berkas-berkas.

1. Datang ke kantor BRI/ BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP dan NPWP

2. Pastikan membawa berkas Surat Keterangan penerima BSU, SPTJM dan surat kuasa yang telah ditandatangani dengan lengkap.

3. Mengisi formulir pembukaan rekening baru di BRI/BRI Syariah.

Baca Juga: Update Terbaru BLT, e-KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum? Berikut Cara Dapat BLT Banpres UMKM

4. Setelah proses pembukaan rekening berhasil, guru dapat mengambil maupun tetap menyimpan BSU tersebut sebagai tabungan.

5. BSU guru honorer Madrasah ini diberikan untuk membantu para pendidik dan tenaga kependidikan di lingkup Kemenag selama masa pandemi Covid-19.***(Sani Charonni/Berita DIY)

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler