Nama Tidak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id? Simak Cara Daftar Bansos BLT Rp300 Ribu

9 Januari 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi cara daftar untuk menjadi penerima Bansos BST atau BLT Rp300 Ribu dari Kemensos. /ANTARA/Rahmad

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Salah satu di antaranya adalah Bansos berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Seperti yang diketahui, Kemensos mulai menyalurkan beberapa Bansos, termasuk BST atau BLT, secara bertahap sejak Senin, 4 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Buntut Kericuhan di Capitol, Twitter Blokir Akun Donald Trump hingga DPR Ancam Pemakzulan?

Adapun besaran Bansos BST atau BLT yang akan diterima yakni Rp300 ribu yang disalurkan kepada 10 juta keluarga per bulan.

Perlu diketahui bahwa BST atau BLT sebesar Rp300 ribu ini ditujukan untuk masyarakat di luar penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Meski begitu, penerima Bansos berupa BST atau BLT sebesar Rp300 ribu saat ini hanya merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Alami Kecelakaan, Gelandang Persib Bandung Dilarikan ke Rumah Sakit

Lantas bagaimana cara daftar Bansos BST atau BLT Rp300 ribu?

Untuk mendapatkan Bansos BST atau BLT ini, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai usulan penerima baru ke pihak desa maupun kelurahan setempat.

Adapun untuk cara mendaftarnya, masyarakat hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke pihak terkait.

Baca Juga: Fadli Zon Dilaporkan Atas Dugaan Like Video Porno, Muannas Alaidid: Bagus Biar Gak Ngoceh Terus Dia

Setelah itu, terdapat proses musyawarah di tingkat desa atau kelurahan, yang apabila disetujui, maka akan diusulkan dalam pre-list.

Pre-list kemudian akan dikirim ke dinas sosial untuk kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi data pre-list akhir.

Lebih lanjut, operator desa atau kecamatan akan memasukkan data penerima baru ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

Baca Juga: Kaget Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gegara Like Video Porno, eks Politisi Demokrat: Waduh!

File ekstensi berupa SIKS ini kemudian dikirim ke dinas sosial untuk kembali diverifikasi oleh bupati atau wali kota, lalu diteruskan ke gubernur hingga menteri.

Apabila telah diverifikasi dan disetujui sebagai penerima baru, maka data yang bersangkutan akan dimuat dalam DTKS.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler