Belum Pernah Terima Bansos Kemensos? Simak Prosedur Cara Dapat BLT Rp300 Ribu, Cukup Bawa KK dan KTP

9 Januari 2021, 12:31 WIB
Seorang warga usai mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) saat mendatangi kantor Dinas Sosial Pemkot Medan, Sumatera Utara, Rabu 13 Mei 2020. Pendaftaran bansos tunai dengan memberikan fotokopi kartu keluarga dan KTP tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19. /ANTARA/Septianda Perdana

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperuntukan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Melalui Kemensos, Bansos berupa BLT sebesar Rp 300 ribu ini dicairkan per bulan, dan menyasar 10 juta keluarga di seluruh Indonesia.

Adapun untuk jadwal pencairannya, Kemensos diketahui tengah menyalurkan BLT sebesar Rp300 ribu dan sejumlah Bansos lainnya secara bertahap mulai Senin, 4 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Simak Hasil dan Jadwal Lengkap Liga Spanyol Pekan ke-18

Lebih lanjut, Bansos berupa BLT sebesar Rp300 ribu ini disalurkan melalui perantara PT Pos Indonesia selama empat bulan, yakni Januari, Februari, Maret, dan April 2021.

Perlu diketahui bahwa Bansos berupa BLT sebesar Rp300 ribu ini ditujukan untuk masyarakat di luar penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.

Meski begitu, sejumlah masyarakat diketahui belum pernah menerima Bansos serupa, baik BLT sebesar Rp300 ribu, PKH, maupun Kartu Sembako.

Baca Juga: Nama Tidak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id? Simak Cara Daftar Bansos BLT Rp300 Ribu

Seperti yang diketahui, penerima Bansos berupa BLT sebesar Rp300 ribu dari Kemensos saat ini hanya merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Maka untuk mendapatkan Bansos berupa BLT Rp300 ribu ini, masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS.

Untuk terdaftar dalam DTKS, masyarakat wajib mendaftarkan diri sebagai usulan penerima baru ke pihak desa maupun kelurahan setempat.

Baca Juga: Buntut Kericuhan di Capitol, Twitter Blokir Akun Donald Trump hingga DPR Ancam Pemakzulan?

Lebih lanjut, penerima hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke pihak terkait.

Setelah itu, usulan penerima baru akan diproses melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan, yang apabila disetujui, maka akan diusulkan dalam pre-list.

Pre-list kemudian akan dikirim ke dinas sosial untuk kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi data pre-list akhir.

Baca Juga: Alami Kecelakaan, Gelandang Persib Bandung Dilarikan ke Rumah Sakit

Lebih lanjut, operator desa atau kecamatan akan memasukkan data penerima baru ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

File ekstensi berupa SIKS ini kemudian dikirim ke dinas sosial untuk kembali diverifikasi oleh bupati atau wali kota, lalu diteruskan ke gubernur hingga menteri.

Apabila telah diverifikasi dan disetujui sebagai penerima baru, maka data yang bersangkutan akan dimuat dalam DTKS.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler