PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) menyaluran bansos PKH resmi mulai pada 4 Januari 2021 lalu .
Siapa saja yang akan mendapat bantuan sosial, satu di antaranya adalah anak sekolah.
Dilansir dari @KemensosRI dan situs resmi Kemensos pada Sabtu, 23 Januari 2021, ada syarat utama memperoleh bansos tunai itu ialah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Berikut syarat-syarat lainnya untuk kategori penerima anak sekolah dini, sebagai berikut:
Pemerintah memberikan bantuan untuk anak usia sekolah melalui bansos tunai melalui PKH.
Masing-masing akan menerima bantuan yang berebeda, sesuai tingkatan.
Baca Juga: Siap-siap! Bansos Cair Pada Februari 2021, Mensos Risma Janji akan Perbaiki Ketepatan Data Penerima
Untuk usia anak SD, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun.
Bantuan sosial tersebut akan disalurkan sebesar Rp225 ribu per 3 bulan.
Sementara untuk anak SMP diberikan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
Baca Juga: Rizal Ramli Kabarkan Satu Kabinet Mundurkan Diri Gara-gara Salah Urus Bansos, Kejadianya di Belanda
Bansos tersebut disalurkan per 3 bulan sebesar Rp375 ribu.
Sedangkan untuk anak SMA, bantuan yang diberikan senilai Rp2 juta per tahun yang disalurkan sebesar Rp500 ribu per 3 bulan.
Dari segi usia, syarat untuk anak SD, SMP, SMA yang termasuk dalam PKH ialah berusia 6-12 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar SD sampai SMA.
Anak yang mendapat bantuan wajib terdaftar di sekolah atau pendidikan kesetaraan dan minimal 65 persen hadir di kelas setiap bulan.***