Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Inilah Nasib Mereka yang Sudah Dapat BPUM 2020

11 Februari 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta. /ANTARA/Yudhi Mahatma

PR BANDUNGRAYA – Pemberian BLT UMKM Rp2,4 juta kepada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro akan diperpanjang oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM hingga 2021.

Untuk menjalankan program BLT UMKM 2021, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta penambahan anggaran sebanyak Rp28,8 triliun kepada pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Belum diketahui secara pasti apakah penambahan anggaran untuk program BLT UMKM pada tahun 2021 telah disetujui oleh pihak Kemenkeu atau tidak.

Namun besaran bantuan BLT UMKM yang diberikan oleh Kemenkop UKM dipastikan akan tetap sama yaitu sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Sinopsis Film The Karate Kid Tayang Malam Ini di Trans TV untuk Sambut Tahun Baru Imlek

Dalam kesempatan rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Kamis, 21 Januari 2021, Kemenkop UKM meminta kepada pihak Kemenkeu agar setidaknya pemberian BPUM 2021 bisa memiliki nominal anggaran dan jumlah penerima yang minimal sama dengan tahun 2020 lalu.

Dijelaskan juga oleh pihak Kemenkop UKM bahwa BLT UMKM 2021 lebih menyasar kepada mereka yang di tahun sebelumnya belum mendapatkan bantuan sama sekali.

Kemenkop UKM menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro baru untuk didata dan selanjutnya mendapatkan BPUM 2021.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut 7 Bansos Ini sebagai Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Bagi penerima yang tahun sebelumya sudah mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta, mereka akan lebih diarahkan untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro.

Sementara itu, bagi Anda yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM tahun 2020, silakan bisa langsung mendaftarkan diri Anda dengan cara mendatangi secara langsung kantor Dinas Koperasi dan UKM terdekat.

Perlu dicatat bahwa pendaftaran nama penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM ini tidak bisa dilakukan secara online.

Jadi apabila ada yang menawarkan bantuan pendaftaran nama penerima BLT UMKM melalui form online, abaikan saja karena itu pasti merpakan penipuan.

Baca Juga: Program Bansos Kartu Sembako atau BPNT Kembali Cair Bulan Ini, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi apabila ingin menjadi penerima BPUM 2021 yaitu sebagai berikut:

Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM

1. Pendaftar BPUM wajib mendatangi langsung kantor Dinas Koperasi dan UKM atau lembaga koperasi resmi lainnya yang ditunjuk pihak Kemenkop UKM untuk mendaftarkan namanya sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

2. Pendaftar BLT UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

Baca Juga: Program Bansos Kartu Sembako atau BPNT Kembali Cair Bulan Ini, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerimanya

3. Pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Pendaftar baru BPUM harus memiliki usaha mikro yang sudah berjalan sedikitnya selama 6 bulan.

5. Pendaftar BLT UMKM adalah pegawai atau pemilik UMKM biasa yang bukan termasuk golongan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

6. Pendaftar BLT UMKM tidak boleh sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Apabila alamat usaha dan tempat tinggal berbeda, silakan pendaftar BPUM tersebut melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sewaktu mendaftar.

Baca Juga: Mendikbud Didesak Tarik Buku Sosiologi yang Memuat Tautan Situs Porno, P2G: Jika Sulit, Blokir Situsnya

Kemudian silakan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM.

Cara daftar untuk jadi penerima BLT UMKM

1. Mendatangi langsung kantor lembaga pengusul nama penerima BLT UMKM atau BPUM yang terdiri atas:

a. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM.

b. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum.

c. Kementerian atau lembaga.

d. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Catat Waktunya! BLT UMKM Rp2,4 juta Februari Ini, Segera Cek Persyaratannya

2. Pendaftar BLT UMKM wajib membawa kelengkapan berkas yang terdiri atas:

a. NIK

b. Nama lengkap

c. Alamat tempat tinggal yang sesuai dengan KTP

d. Bidang usaha

e. Nomor telepon

f. SKU apabila diperlukan

Baca Juga: 15 Negara Ini Catat Jumlah Kasus Terbanyak, Berikut Update Corona secara Global per Rabu, 11 Februari 2021

Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta atau BPUM adalah hibah sehingga pihak penerima tidak dipungut biaya apapun untuk mencairkannya.

Itulah penjelasan seputar program BLT UMKM Rp2,4 juta yang akan diperpanjang hingga tahun 2021 ini.

Rencana Kemenkop UKM terhadap para pelaku usaha mikro yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan BPUM, serta syarat dan cara daftar BLT UMKM bagi para pendaftar baru.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler