Ingin Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta? Segera Datangi Kantor Ini dan Ikuti Prosedur Mudahnya

5 April 2021, 11:11 WIB
Ilustrasi pendaftaran BPUM. Cukup datangi kantor ini dan ikuti prosedur mudahnya untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.* /ANTARA/Adeng Bustomi

PR BANDUNGRAYA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di tahun 2021.

Oleh karena itu, pelaku usaha dapat segera mendaftarkan diri pada program BPUM atau BLT UMKM.

Lebih lanjut, pelaku usaha yang telah lolos program BPUM atau BLT UMKM akan mendapatkan bantuan stimulus sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Ramal Nasib Karier Amanda Manopo di Masa Depan, Ahli Tarot: Putus dari Bang Billy, Malah Makin Banyak Tawaran

Diketahui, BPUM atau BLT UMKM ini dapat dicairkan dengan mengunjungi kantor lembaga pengusul terkait.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan bahwa pencairan BLT UMKM BPUM 1,2 juta per Maret 2021 telah diterima oleh 5,2 juta pelaku UMKM.

“Hingga 31 Maret 2021, BPUM tahun 2021 telah disalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro dengan nilai Rp6,29 triliun,” kata Menkop Teten dikutip PRBandungRaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Ramai Isu BTS Comeback Mei 2021 dan Member Rilis Mixtape! Siapa Lebih Dulu, JJK1 atau KTH1?

Berbeda dengan kuota di tahun 2020, penyaluran BLT UMKM BPUM 1,2 juta di tahun 2021 akan diberikan kepada 9.8 juta pelaku UMKM untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sebenarnya 9,8 juta itu masih jauh dari cukup. Sebenarnya yang mengajukan ke kantor kami bisa lebih besar, karena itu kami mohon bantuan untuk mengagendakan kepada kementerian Keuangan untuk menambah menjadi 12 juta lagi berikutnya karena masih banyak yang belum menerima,” katanya.

Berikut ini daftar Lembaga Pengusul untuk daftar BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta, diantaranya:

Baca Juga: Geram Jokowi Hadiri Pernikahan Aurel-Atta, Dokter Ini Sindir Virus Corona Bisa Bedakan Nikahan Ulama dan Artis

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Tak Bisa Diganggu Gugat, Menhub Budi Karya: Kami Tegaskan, Sudah Final

Pada saat di kantor Lembaga Pengusul, pelaku UMKM akan diminta untuk menyerahkan identitas diri yang dibuktikan melalui KTP, dan mengisi data sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor telepon.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Tak Bisa Diganggu Gugat, Menhub Budi Karya: Kami Tegaskan, Sudah Final

Pelaku UMKM yang akan melakukan pendaftaran harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenkop UKM, dan memenuhi kriteria berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008.

Akan tetapi, perlu diperhatikan, persyaratan sebagai penerima BLT UMKM BPUM 1,2 juta 2021, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 5 April 2021: Nekat Nyebur ke Danau Demi Bros Peninggalan Roy, Bagaimana Kondisi Andin?

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008, sebagai berikut:

Baca Juga: Serba-serbi CPNS 2021: Dibuka Mulai April 2021, Simak Formasi Lengkap, Syarat Wajib hingga Cara Daftar

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Untuk pencairan dana BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan melalui bank penyalur, yakni Bank BRI, Bank BNI, dan BNI Syariah.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler