BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair April 2021, Ini Cara Daftar Penerima Banpres BPUM di Koperasi

6 April 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. Berikut cara daftar jadi penerima Banpres BPUM lengkap dengan persyaratannya. /ANTARA/Reno Esnir

PR BANDUNGRAYA – April 2021, BLT UMKM Rp1,2 dikabarkan akan segera cair. Bagi Anda yang belum mendaftarkan usaha Anda, berikut ini adalah cara daftar penerima Banpres dan perhatikan hal-hal berikut agar BLT cepat cair.

Perlu diketahui, di tahun 2021 pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta setiap penerima.

Jumlah penerima BLT UMKM tersebut memang menurun dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai Rp2,4 juta setiap penerima.

Namun rencananya jumlah penerima BLT UMKM tahun 2021 akan digandakan dari tahun sebelumnya yaitu menjadi 24 juta penerima.

Baca Juga: Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak, Majelis Hakim PN Jaktim Ungkap Alasannya

Baca Juga: Man City vs Dortmund di Liga Champions, Ini Prediksi Skor, Head to Head hingga Susunan Pemain

Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah berupaya menambah penerima BLT UMKM yang tadinya 12,8 juta menjadi total 24 juta pelaku usaha mikro.

Penambahan tersebut dilakukan karena masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan, selain itu alasan lainnya adalah untuk pemerataan BLT UMKM ke seluruh wilayah Indonesia.

Mengenai proses pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta, Kemenkop UKM bahwa banpres ini dicairkan hanya satu kali kepada satu nama pelaku UMKM yang telah terdaftar dan akan diberikan secara tunai sesuai dengan besaran dana yaitu Rp1,2 juta.

Baca Juga: INFO Terkini! Simak Formasi CPNS 2021 dari KemenPAN-RB, Lengkap dengan Syarat, Jadwal, dan Cara Mendaftar

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Real Madrid vs Liverpool Liga Champions, Lengkap dengan Link Live Streaming

BLT UMKM Rp1,2 juta tahun ini juga tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif oleh perangkat desa dalam proses pencairannya.

Sebab penerima BLT UMKM Rp1,2 juta hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh oleh lembaga pengusul, dan lembaga pengusul inilah yang bertanggung jawab atas kebenaran data pendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta.

Kementrian Koperasi dan UKM memastikan koordinasikan penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM memastikan tidak ada rekayasa dalam proses penyaluran.

Baca Juga: Dibuka 3 Hari Lagi, Berikut Link hingga Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021

Semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar BLT BPUM dapat segera mengajukan pendaftaran untuk pencairan di kuartal II mendatang.

Untuk cara mendaftarkan atau mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta Anda cukup datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Dilansir dari laman BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM Rp 1,2 juta:

Baca Juga: Pesan Ojek Online, Penumpang Ini Kaget Dapat Driver Pakai Motor Harley Davidson, Berapa Ongkosnya?

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler