PNS Pensiun dan Ahli Waris Akan Dapat Dana Tapera, Ini Dokumen Wajib untuk Pencairannya

- 6 Desember 2020, 10:05 WIB
Ilustrasi PNS yang Pensiun dan Ahli Waris akan mendapatkan Dana Tapera atau Taperum PNS.
Ilustrasi PNS yang Pensiun dan Ahli Waris akan mendapatkan Dana Tapera atau Taperum PNS. /ANTARA/Aprillio Akbar

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat Keputusan (SK) Pensiun

3. Nomor Rekening Bank

Setelah proses verifikasi dan validasi dokumen, serta kepemilikan rekening bank milik pensiunan PNS, dana Tapera atau Taperum PNS akan disalurkan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS.

BP Tapera menekankan bahwa dalam proses pencairannya nanti PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS tidak perlu datang ke kantor.

Baca Juga: Ramalan Asmara 3 Zodiak Hari Ini, Minggu 6 Desember 2020: Ada Cancer, Leo, dan Virgo

Kendati demikian, BP Taperum hingga saat ini belum memberikan informasi lebih lanjut perihal kapan dana tersebut dicairkan.

Pasalnya BP Tapera diketahui masih melakukan proses persiapan penyaluran dana Tapera atau Taperum PNS tersebut.

Namun pemantauan terkait pencairan dana Tapera atau Taperum PNS, dapat dilakukan dengan mengakses situs tapera.go.id.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: BP Tapera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah