PR BANDUNG RAYA – Salah satu bansos yang tahap pencairannya dilakukan juga pada 2020, adalah Bantuan Sosial Tunai (BST), sebesar Rp3.5 juta dari pemerintah sebagai langkah dari penanganan bencana darurat, Covid-19.
BST ini dibagikan pemerintah guna mendorong penguatan usaha mikro dengan mengeluarkan BST sebesar total Rp.3.5 juta.
Dilansir dari laman Kementerian Sosial atau kemensos, program ini merupakan program reguler berupa bantuan sosial tunai tambahan sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Rp169,7 Triliun, Anggaran dari Kemenkeu untuk Penanganan Covid-19 di Indonesia Tahun 2021
Terdapat setidaknya 6 jenis usaha yang berhak mendapatkan bantuan sosial tunai modal usaha sebesar Rp3,5 juta ini.
6 jenis usaha tersebut diantaranya adalah, usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.
Syarat yang berlaku untuk menjadi salah satu penerima manfaat BST Rp3,5 juta ini yang dilansir dari situs resmi Kemensos adalah sebagai berikut:
1.Warga Miskin/ rentan miskin
2.Anggota KPM PKH yang sudah di graduasi