Selanjutnya, pelaku UMKM harus memasukkan Kode Verifikasi. Setelah itu, pemberitahuan NIK dalam KTP yang terdaftar akan muncul dengan latar berwarna hijau.
Baca Juga: Tak Masuk Akal, Tapi 5 Tragedi Ini Pernah Terjadi di Dunia K-Pop, Sampai Libatkan Presiden AS
Apabila telah dinyatakan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, pelaku UMKM dapat segera melakukan pencairan dana di bank penyalur terkait.
Kendati demikian, dalam proses pencairan BPUM atau BLT UMKM ini, pelaku UMKM wajib membawa sejumlah dokumen penting.
Berikut adalah lima dokumen yang wajib dibawa oleh penerima untuk mencairkan dana BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta ke bank penyalur:
1. KTP
2. Kartu ATM
3. Buku Tabungan
4. Surat Pernyataan
5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BPUM atau BLT UMKM