Setelah lima dokumen tersebut dipenuhi, pelaku UMKM dapat segera mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM secara langsung di bank penyalur.***
Setelah lima dokumen tersebut dipenuhi, pelaku UMKM dapat segera mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM secara langsung di bank penyalur.***
Editor: Abdul Muhaemin