Untuk terdaftar dalam DTKS, masyarakat wajib mendaftarkan diri sebagai usulan penerima baru ke pihak desa maupun kelurahan setempat.
Baca Juga: Buntut Kericuhan di Capitol, Twitter Blokir Akun Donald Trump hingga DPR Ancam Pemakzulan?
Lebih lanjut, penerima hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke pihak terkait.
Setelah itu, usulan penerima baru akan diproses melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan, yang apabila disetujui, maka akan diusulkan dalam pre-list.
Pre-list kemudian akan dikirim ke dinas sosial untuk kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi data pre-list akhir.
Baca Juga: Alami Kecelakaan, Gelandang Persib Bandung Dilarikan ke Rumah Sakit
Lebih lanjut, operator desa atau kecamatan akan memasukkan data penerima baru ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
File ekstensi berupa SIKS ini kemudian dikirim ke dinas sosial untuk kembali diverifikasi oleh bupati atau wali kota, lalu diteruskan ke gubernur hingga menteri.
Apabila telah diverifikasi dan disetujui sebagai penerima baru, maka data yang bersangkutan akan dimuat dalam DTKS.***