Belum Pernah Terima Bansos Kemensos? Simak Prosedur Cara Dapat BLT Rp300 Ribu, Cukup Bawa KK dan KTP

- 9 Januari 2021, 12:31 WIB
Seorang warga usai mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) saat mendatangi kantor Dinas Sosial Pemkot Medan, Sumatera Utara, Rabu 13 Mei 2020. Pendaftaran bansos tunai dengan memberikan fotokopi kartu keluarga dan KTP tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Seorang warga usai mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) saat mendatangi kantor Dinas Sosial Pemkot Medan, Sumatera Utara, Rabu 13 Mei 2020. Pendaftaran bansos tunai dengan memberikan fotokopi kartu keluarga dan KTP tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19. /ANTARA/Septianda Perdana

Untuk terdaftar dalam DTKS, masyarakat wajib mendaftarkan diri sebagai usulan penerima baru ke pihak desa maupun kelurahan setempat.

Baca Juga: Buntut Kericuhan di Capitol, Twitter Blokir Akun Donald Trump hingga DPR Ancam Pemakzulan?

Lebih lanjut, penerima hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke pihak terkait.

Setelah itu, usulan penerima baru akan diproses melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan, yang apabila disetujui, maka akan diusulkan dalam pre-list.

Pre-list kemudian akan dikirim ke dinas sosial untuk kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi data pre-list akhir.

Baca Juga: Alami Kecelakaan, Gelandang Persib Bandung Dilarikan ke Rumah Sakit

Lebih lanjut, operator desa atau kecamatan akan memasukkan data penerima baru ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

File ekstensi berupa SIKS ini kemudian dikirim ke dinas sosial untuk kembali diverifikasi oleh bupati atau wali kota, lalu diteruskan ke gubernur hingga menteri.

Apabila telah diverifikasi dan disetujui sebagai penerima baru, maka data yang bersangkutan akan dimuat dalam DTKS.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah