Ini Syarat Dapatkan BLT PKH hingga Rp2 Juta bagi Siswa Mulai dari Tingkat SD, SMP, dan SMA

- 11 Januari 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi BLT untuk siswa.
Ilustrasi BLT untuk siswa. /ANTARA/Dedhez Anggara

Sementara untuk tingkat SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun.

Artikel ini sudah tayang di Fix Indonesia dengan judul "Simak, Ini Syarat Mendapatkan BLT PKH untuk Anak Sekolah Rp900 Ribu hingga Rp2 Juta".

Pemerintah mengharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik.

BLT bagi para pelajar tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan empat kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Fadli Zon Dikabarkan Kenakan Baju Bertuliskan 'Jubir Bokep', Simak Faktanya

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Berikut syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan dana PKH berupa BLT dari pemerintah tersebut, di antaranya:

1. Pelajar dan orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

Baca Juga: Manohara Ungkap Kekecewaanya karena Akun Medsosnya Diblokir Ketua MPR RI, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah