Ini Berkas yang Harus Dibawa untuk Proses Pencairan BLT PKH 2021 bagi Ibu Hamil dan Balita

- 14 Januari 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi bansos BLT dari pemerintah.
Ilustrasi bansos BLT dari pemerintah. /ANTARA/Aprillio Akbar

Diberitakan sebelumnya PR Bekasi dalam artikel yang berjudul "Perlu Bawa Kartu Perlindungan Sosial, Ibu Hamil dan Balita Dapat Memperoleh BLT PKH Total Rp6 Juta" nantinya ibu hamil akan mendapatkan Rp3 juta dan BLT bagi balita usia 0-6 tahun juga Rp3 juta.

Bansos BLT PKH tersebut disalurkan dalam empat tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bantuan PKH akan disalurkan melalui himpunan bank negara BUMN yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Impikan Alam Kubur, Syekh Ali Jaber: Saya Takut dan Kesepian, Tiba-tiba Muncul Cahaya Surat Al Mulk

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal empat kali selama masa kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: Cerita Syekh Ali Jaber, Sebuah Kuburan untuk Jasad Ibu yang Keluarkan Aroma Wangi

BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Bagi Anda yang belum mendaftar PKH, pastikan syarat berikut anda penuhi:

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah