Ini Berkas yang Harus Dibawa untuk Proses Pencairan BLT PKH 2021 bagi Ibu Hamil dan Balita

- 14 Januari 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi bansos BLT dari pemerintah.
Ilustrasi bansos BLT dari pemerintah. /ANTARA/Aprillio Akbar

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Sempat Dirawat di ICU, Ini Pesan Terakhirnya Soal Pandemi Virus Corona

Sementara itu Kemensos tidak hanya memberikan BLT PKH untuk 10 juta keluarga dengan anggaran Rp28,7 triliun namun juga ada dua bansos lainnya.

Di antaranya Kartu Sembako dengan target pertama 18,8 juta keluarga dan anggaran Rp45,12 triliun dan Bansos Tunai dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp12 triliun.***(Muhamad Bagja/PR Bekasi)

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah