Program Bansos Kartu Sembako atau BPNT Kembali Cair Bulan Ini, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerimanya

- 11 Februari 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi bansos kartu sembako.
Ilustrasi bansos kartu sembako. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR BANDUNGRAYA – Tahun 2021 diketahui pemerintah melanjutkan sejumlah program bantuan dan perlindungan sosial, salah satunya Program Kartu Sembako atau yang dulunya disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Program Kartu Sembako disalurkan pemerintah guna memberikan perlindungan sosial terhadap masyarakat akan pangan yang diberikan dalam bentuk bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) miskin dan rentan.

Program Kartu Sembako juga bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan sehingga diharapkan KPM dapat memperoleh gizi yang lebih seimbang.

Baca Juga: Dana BST Rp300.000 Tak Kunjung Cair? Segera datangi POS Indonesia Terdekat, Begini Caranya!

Dalam kondisi saat ini, pemerintah melakukan penyesuaian penerima, besaran dan waktu diterimanya manfaat agar bantuan sosial menjadi tepat guna.

Untuk Kartu Sembako, penerima manfaatnya naik dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM. Jumlah besaran manfaat naik dari Rp 150.000 KPM per bulan (Januari-Februari) menjadi Rp200.000 per KPM dalam satu bulan (Maret-Desember).

Para calon penerima akan mendapatkan uang elektronik setiap bulannya. Dana tersebut dapat digunakan untuk belanja kebutuhan pangan seperti beras, telur, dan sayur-sayuran di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.

Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah

Kartu Sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan. Sebelumnya, kebutuhan pokok yang dapat diterima hanya terdiri dari komoditas beras dan telur.

Saat ini, lebih bervariasi tidak hanya beras tetapi jenis karbohidrat lain, tidak hanya telur untuk protein hewani, tetapi juga protein nabati, sayuran hingga buah.

Beberapa persyaratan untuk menerima Program Kartu Sembako ini sebagai berikut.

1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial.

2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.

Baca Juga: 15 Negara Ini Catat Jumlah Kasus Terbanyak, Berikut Update Corona secara Global per Rabu, 11 Februari 2021

4. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga atau dalam Data Terpadu.

5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

6. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat

Sasaran penerima program Kartu Sembako adalah keluarga yang memiliki kondisi sosial ekonomi yang rendah di daerah sesuai pagu yang telah ditetapkan dan telah masuk dalam daftar penerima Kartu Sembako.

Baca Juga: Lagu Dynamite BTS Kokoh Di Tangga Lagu Billboard, Ini Lirik Lagunya

Sumber data yang dipakai dalam menentukan siapa saja yang mendapatkan Kartu Sembako adalah data yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos RI. Bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @movreview Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah