1. Buku tabungan
2. Kartu ATM
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat
5. SMS notifikasi pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM)
Apabila tahun ini Anda belum jadi penerima BLT UMKM, Anda bisa segera mendaftarkan diri karena program BLT UMKM Rp2,4 juta konon akan dibuka kembali pendaftarannya pada tahun 2021 ini.
Baca Juga: Jelang Libur Tahun Baru Imlek 2021, Kemenpan-RB Larang PNS Mudik dan Bepergian, Ini Sanksinya
Simak langsung cara daftar BLT UMKM dari Kemenkop UKM di sini!
Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta
1. Mendaftarkan usaha mikro atau UMKM nya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro. Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline.